Thursday, December 13, 2012

SENAPAN ANGIN TERBARU SENAPAN AIR FORCE CONDOR




Senapan AFC / AIR FORCE CONDOR call.177/4.5 mm, spesifikasi :- seri AR PROTOTYPE- laras panjang 60,5 cm od 16 mm ulir 12 - pistol grep palstik- tenaga angin scuba/ udara tekan- include cd- loading single load



untuk melihat selengapnya, lihat disini

Alat Pemanggil babi hutan



















Deskripsi : 
Pemanggil babi hutan ini pruduk dari CassCreek-USA yang sudah terkenal reputasinya dalam memproduksi Game calls elektronik, dengan bentuk yg ringkas dan suara yg keras serta sangat ‘real’ dari suara babi hutan berkat speaker yang berkualitas meskipun dalam kondisi tiupan angin yang keras. Game calls electronic ini mempunyai kemampuan weather resistant dan dilengkapi remote control dengan jangkauan 100 feet, dengan game calls ini hunter bisa membuat jarak zone kill bagi babi hutan dengan efektif. Game calls ini dilengkapi 5 suara khas babi hutan. 

Spesifikasi :
Brand Casscreek USA
Seri NOMAD
With remote control
Range distance remote control 100 feet
Weather resistant
Includes the following call :
- Feeding frenzy = Dengusan rakus babi hutan berebut makanan
- Contented feeding = Suara babi hutan menemukan sumber makan baru
- Social grunts = Suara babi hutan bersosialisasi
- Fighting boar/hog= suara perkelahian babi hutan jantan
- Feeding piglets = Dengusan suara babi hutan untuk makanan dan keselamatan anak babi
Power 4xAAA included
Produk dapat dilihat disini Selengkapnya

Tuesday, December 11, 2012

ALAT PEMANGGIL TUPAI

















Alat pemanggil tupai ini sangat efektif digunakan karena langsung mendapatakan respon dari tupai yang akan kita buru dan sederhana dalam membunyikannya cukup digoyangkan untuk memanggil tupai dewasa.dan ditekan untuk menirukan tupai kecil memanggil induknya. Dengan ditiup untuk menirukan peringatan tanda bahaya.
untuk melihat demo dari alat tersebut klik disini

Wednesday, December 5, 2012

PERATURAN KAPOLRI NO 8 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

Untuk temn teman pecinta senapan angin apakah sudah membaca mengenai peraturan tersebut, gimana pendapat teman teman mengenai peraturan tersebut? berikut ini adalah kutipan dari pasal yang mengatur senapan angin : namun pada BAB IV (PERIZINAN) pasal 20 ayat 2 dan 3:
(2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK; d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup;
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
(3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan. Bisa dilihat dan di download selengkapnya disini Sumber: