Untuk temn teman pecinta senapan angin apakah sudah membaca mengenai peraturan tersebut, gimana pendapat teman teman mengenai peraturan tersebut?
berikut ini adalah kutipan dari pasal yang mengatur senapan angin :
namun pada BAB IV (PERIZINAN) pasal 20 ayat 2 dan 3:
(2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol),
senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup;
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
(3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua)
pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan
senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain
yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
Bisa dilihat dan di download selengkapnya
disini
Sumber: