Thursday, April 26, 2012
UNDANG-UNDANG PERBURUAN DI INDONESIA
Kutipan Mengenai Undang-undang Perbuuan di Indonesia
BAB IV
AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
Pasal 10
(1) Akta buru terdiri dari :
a. akta buru burung;
b. akta buru satwa kecil;
c. akta buru satwa besar.
(2) Untuk memperoleh akta buru harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. berumur minimal 18 tahun;
b. telah lulus ujian memperoleh akta buru;
c. membayar pungutan akta buru.
(3) Akta buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal
sebagai berikut :
a. identitas pemburu;
b. masa berlaku akta buru;
c. golongan satwa buru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta buru diatur oleh Menteri setelah
mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Akta buru dapat diberikan kepada calon pemburu setelah yang
bersangkutan lulus ujian untuk memperoleh akta buru yang
diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama
Departemen yang mengurus bidang kehutanan.
Untuk Lebih Lengkapnya silahkan Download disini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Bagi teman - teman yang memiliki hobi mengkoleksi senpan angin (airgun) atau pun hobi berburu silahkan share ke sini
ReplyDelete